PENGAMBILAN STNK

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK AGUSTUS 2019



Dua orang warga (kanan) mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada loket pengambilan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jl. RTA. Milono Palangka Raya, Kamis (29/8/2019). Untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak memerlukan waktu sekitar 5-10 menit saja dan tidak harus mengisi formulir, cukup melengkapi fotocopi identitas, BPKB, STNK dan Pajak kendaraan, langsung menunggu di loket pembayaran di kasir. MC. Kota Palangka Raya/yulia