Dua orang warga (kanan) mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada loket pengambilan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jl. RTA. Milono Palangka Raya, Kamis (29/8/2019). Untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak memerlukan waktu sekitar 5-10 menit saja dan tidak harus mengisi formulir, cukup melengkapi fotocopi identitas, BPKB, STNK dan Pajak kendaraan, langsung menunggu di loket pembayaran di kasir. MC. Kota Palangka Raya/yulia