Dua orang warga (kiri) mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan di loket Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jl. RTA. Milono Palangka Raya, Kamis (29/8/2019). Perpanjangan STNK yang merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan. MC. Kota Palangka Raya/yulia