Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Panwaslu Kecamatan Gamping, Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gamping, Kepolisian Sektor Gamping serta Koramil 17/Gamping di wilayah Kecamatan Gamping, Senin (28/1/2019). Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pemasangan APK khususnya Pasal 5 ayat (3) Bawaslu memerintahkan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pembongkaran, pencabutan, dan/atau pemindahan alat peraga kampanye. MC.Sleman/HT/KIM.Gamping/Adnan