PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Unduh Foto - Album: Pelayanan Publik Januari 2019



Petugas Satuan Polisi Pamong Praja  Kabupaten Sleman menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Badan Pengawas Pemilu  Kabupaten Sleman, Panwaslu Kecamatan  Gamping, Panitia Pemilihan Kecamatan  Gamping, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Gamping, Kepolisian Sektor Gamping serta Koramil 17/Gamping di wilayah Kecamatan Gamping, Senin (28/1/2019). Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Pemasangan APK khususnya Pasal 5 ayat (3) Bawaslu memerintahkan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan pembongkaran, pencabutan, dan/atau pemindahan alat peraga kampanye. MC.Sleman/HT/KIM.Gamping/Adnan