SERAHKAN BERKAS PERPANJANGAN SIM

Unduh Foto - Album: Pelayanan Publik November 2018



Petugas menyerahkan berkas syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bus Layanan SIM Keliling di Kanto Kecamatan Gamping, Sleman, Rabu (16/11).  Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan perpanjangan SIM antara lain, Kartu Tanda Penduduk  Elektronik, SIM lama, bukti cek kesehatan dari Dokter/faskes pemerintah dan dikenakan biaya perpanjangan SIM C sejumlah Rp75.000,00 dan SIM A sebesar Rp80.000,00. MC Sleman/KIM.Gamping/Adnan