Maftukhan (kanan), warga Desa Candiareng, membuat surat keterangan kehilangan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Abirawa FM Kabupaten Batang, Selasa (21/8). Syarat yang diperlukan dalam pembuatan surat kehilangan yaitu, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan dari Polsek. Surat kehilangan diperlukan sebagai syarat pengajuan berkas kehilangan ke Polres Batang. MC Batang, Jateng/SAK/Ardhy