- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:10 WIB
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tidore Kepulauan, Hakim memberikan sambutan pada penyerahan dokumen hasil rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Tahun 2024 di Ruang Rapat Penginapan Bogenfil Kota Tidore Kepulauan, Kamis (7/3/2024). Hakim mengatakan, Cagar Budaya perlu dilestarikan dan dikelola dengan cara yang tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk memajukan kebudayaan suatu daerah, sesuai undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. MC Tidore/R.Ibrahim.