- Oleh Amiri Yandi
- Kamis, 25 April 2024 | 19:10 WIB
Petugas Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tidore menghentikan kendaraan roda 4 (truk) yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) di Kelurahan Gamtufkange, Kecamatan Tidore, Selasa (5/3/2024). Pelanggar lalulintas yang tidak menggunakan sabuk pengaman pada operasi pekat Ramadan 2024 dikenakan denda sebesar Rp.250.000,00. MC Tidore/Musborongkos.