PRODUK TEMBAKAU PITA CUKAI PALSU

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK AGUSTUS 2021



Seorang peserta menunjukkan produk tembakau pita cukai palsu pada  sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Tahun 2021 di ruang pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Kamis (12/8/2021). Dinas Kominfo Blora bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau dengan menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat dan Penggiat Media Sosial Blora untuk mencegah dan mengedukasi publik tentang produk tembakau ilegal. MC Kab. Blora/Teguh.