PATROLI PENEGAKAN PPKM LEVEL 3

Unduh Foto - Album: PELAYANAN PUBLIK AGUSTUS 2021



Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Singkawang, Kuswara (tengah) mengingatkan pelaku usaha agar menutup tempat usaha di kawasan Jalan Alianyang Kota Singkawang, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Kota Singkawang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Pos Komando Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 400/300/SETDA.KESRA-B Tahun 2021.  Tempat usaha berupa restoran, rumah makan, warung makan dan kafe, warung kopi dengan ruang tertutup, baik yang berada pada lokasi sendiri, ruko maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, mall dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25% dengan ketentuan jam operasional dibatasi sampai  pukul 22.00 WIB. MC Kota Singkawang/Eko