Seorang petugas Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo (kanan) menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang warga di gedung Belle Li Mbui, Kota Gorontalo, Jumat (23/4/2021). Pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan oleh umat Islam yang sedang berpuasa. MC Prov. Gorontalo/Dewi Frida/Haris