Pemulung sampah plastik masuk ke dalam kontainer sampah yang terdapat di jalan By Pass, Padang, Jumat (15/3/2019). Pemungut sampah berdatangan ke setiap kontainer sampah terutama pada saat sore hari. Ssuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, seluruh warga hanya dibolehkan membuang sampah di masing-masing kontainer dari pukul 17.00 hingga 05.00 WIB. MC Padang / Charlie