Permudah Perizinan, Perlancar Investasi

:


Oleh lsma, Jumat, 25 Mei 2018 | 13:41 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 292


Jakarta, InfoPublik - Kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Artinya, investasi merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi.
 
“Ekosistem ekonomi yang baik akan mampu meningkatkan daya saing kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers acara Dialog Publik bersama Pelaku Usaha tentang Online Single Submission (OSS), di Jakarta, Jumat (25/5).
 
Senada dengan Menko Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menjelaskan bahwa investasi telah menggeser konsumsi masyarakat sebagai kontributor pertumbuhan ekonomi.
 
“Hanya investasi yang bisa menciptakan lapangan kerja. Hanya investasi yang bisa meningkatkan penghasilan masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, inovasi, dan research and development (R&D),” kata Kepala BKPM.  
 
Darmin menerangkan, pemerintah terus berkomitmen mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah akan mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya “Penguasa dan Birokrat” menjadi “Pelayan Masyarakat”.
 
Pada dasarnya kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha ini dilakukan dengan:
 
1. Mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS);
 
2. Memberikan fasilitas sistem checklist di kawasan-kawasan ekonomi;
 
3. Menerapkan sistem data sharing.
 
Kemudian, lanjut Darmin, untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha, dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di Kementerian/Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
 
“Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha, pemerintah juga melakukan reformasi regulasi dari perizinan-perizinan itu sendiri,” sambung Darmin.
 
Selanjutnya, semua pelayanan perizinan berusaha hanya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Baik melalui BKPM maupun Dinas Penanaman Modal-PTSP (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
“Sehingga kewenangan yang belum ada atau belum didelegasikan kepada PTSP, tetap hanya diurus lewat PTSP yang dikawal dan dibantu penyelesaiannya oleh Satgas (K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota),” jelas Menko Perekonomian.
 
Skema perizinannya pun sudah memiliki desain masing-masing, baik untuk daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang belum memiliki RDTR, maupun daerah dalam kawasan (KEK, FTZ, KI, KSPN).
 
Menurut Tom Lembong, sistem ini memang memiliki cakupan yang luas dan kompleksitas yang tinggi. Namun, pemerintah berkomitmen membangun platform nasional ini untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah. Respon dari masyarakat pun sangat positif terhadap upaya reformasi perizinan ini.
 
“Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia. Satu negara ada dalam satu platform. Jadi upaya komprehensif dari pemerintah yang didukung oleh momentum positif di masyarakat ini harus kita jaga,” tegasnya.
 
Sistem yang akan membuat proses perizinan berusaha ini selesai dalam waktu kurang dari satu jam, rencananya akan diluncurkan akhir Mei 2018.
 
“Kita sedang dalam proses mematangkan soal SDM dan struktur organisasinya di bawah BKPM. Begitu itu terbentuk, kita akan jalan,” ungkap Darmin.