Awas Prodak Kadaluarsa, BPOM Pontianak Sidak Ritel

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Selasa, 22 Mei 2018 | 17:02 WIB - Redaktur: Tobari - 426


Pontianak, InfoPublik – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak mengglar sidak ke sejumlah ritel, Senin (21/5). Dalam sidak rutin itu, sebagian besar produk yang dijual dinilai telah memenuhi kriteria kelayakan, namun ada pula sejumlah produk yang tidak sesuai standar kelayakan, bahkan sudah kedaluwarsa. 

Kepala BBPOM Kota Pontianak Susan Gracia Arpan mengapresiasi ritel yang telah berupaya menjaga kualitas produk dengan memenuhi standardisasi BBPOM. Dalam pantauannya, secara umum ritel telah memenuhi standardisasi kelayakan produk, mulai dari unsur kemasan yang layak, label, izin edar, hingga terteranya tanggal kedaluwarsa.

Keempat unsur ini penting menjadi perhatian bagi distributor maupun konsumen untuk membedakan mana produk yang aman mana yang tidak aman. Meski demikian, pihaknya tidak menampik bahwa ada beberapa produk yang luput dari pengawasan pengelola ritel. 

Dalam sidak yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak itu ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria BBPOM. Temuan tersebut salah satunya kemasan yang rusak, seperti penyok atau koyak.

“Tadi beberapa produk kami temukan ada kemasan yang penyok. Kami apresiasi karena pengelola ritel langsung menarik produk tersebut,” katanya. Menurut Susan, kemasan yang  rusak berpotensi membuat produk tersebut terpapar bakteri. Akibatnya, produk menjadi tidak aman dikonsumsi atau memberikan efek buruk bagi kesehatan.

Selain itu, temuan lainnya adalah produk industri rumahan yang telah habis izin PIRT-nya tetapi masih tersedia di etalase. Mengetahui hal ini, Susan berharap pihak pengelola ritel meminta produsen terkait agar segera memperpanjang izinnya.

“Kita akan panggil pemasok produk tersebut, dan kita akan minta agar mereka segera memperpanjang izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga),” ungkap John Endri, Divisi Manejer Hypermart Mega Mall. Temuan tersebut, akan menjadi bahan evaluasi dan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Di ritel yang  berbeda, rombongan sidak juga menemukan produk kedaluwarsa. Di antaranya produk kerupuk. Menyikapi temuan tersebut, pengelola ritel diminta untuk segera menarik produk dari etalase kemudian menghancurkannya. 

“Kami setiap hari melakukan pengecekan produk. Namun ternyata ada yang kecolongan. Kami langsung tarik dan produk itu dimusnahkan. Pengecekan akan kami tingkatkan lagi agar ke depannya dapat lebih baik,” ungkap Manager Carrefour Matahari Mall, Bayu Saputra.

Susan berharap ke depan, pengelola ritel dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar. Hal ini penting agar hak-hak konsumen dalam mendapatkan produk-produk layak dan aman dikonsumsi dapat terpenuhi.

Di samping itu, pihaknya juga berharap masyarakat mawas diri sebelum memutuskan untuk mengonsumsi suatu produk. Dia menekankan pentingnya melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. 

“Selain dari pemerintah, dan distributor produk, tentu saja pengawasan juga mesti datang dari masyarakat. Tiga pilar ini harus sinergi dalam mengawasi produk-produk tidak aman konsumsi. Tentu saja tujuan akhirnya adalah agar masyarakat dapat terlindungi,” katanya. 

Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga meminta masyarakat untuk lebih waspada terkait adanya mamin (makanan dan minuman) yang kedaluwarsa. Selain itu, sebagai bentuk antisipasi, instansi terkait juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan.

“Kami meminta dan mengimbau seluruh komponen dan pihak berkompeten terkait barang apapun beredar di pasaran supaya lebih diawasi,” kata M. Jimmy, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Senin (21/5) di ruang kerjanya.

Menurut dia, barang kedaluwarsa sering ditemukan masih beredar di pasaran, baik di lapak tradisional, supermarket maupun minimarket di Kalimantan Barat. Kewaspadaan dinilai penting terlebih sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idulfitri sehingga intensitas belanja meningkat. 

“Apapun produk yang dijual harus benar-benar aman. Jangan kedaluwarsa, terutama barang impor dari luar Indonesia. Jangan main masuk saja. Ini jadi tanggungjawab bersama. Balai POM Kalbar juga harus sering turun,” pintanya.

Ia berpendapat, ada beberapa modus yang menyebabkan masih beredarnya produk kedaluwarsa di pasaran. Pertama adalah adanya penggantian label oleh oknum dikarenakan persyaratan dari pihak pasar. Pasar mau menerima barang asalkan masa kedaluwarsanya masih cukup lama atau sekitar delapan bulan.

Masalahnya, produk makanan impor yang sedianya memiliki masa kedaluwarsa selama delapan bulan harus melalui proses pengiriman cukup lama. Terkadang sampai berbulan-bulan sehingga batas waktu kedaluwarsa tersebut terpotong. 

 “Jadi oleh yang bersangkutan (pengimpor), label masa kedaluwarsanya diganti” katanya. Modus kedua, para pelaku sengaja mengganti label karena barang tersebut memang sudah melewati batas kedaluwarsa. Hal ini supaya produk bisa kembali diedarkan. 

“Sering label diganti atau dihapus dengan peralatan tertentu, ditembak atau di-scan menggunakan alat laser,” ujarnya. Modus ketiga, para pelaku menyablon atau menutup stiker masa kedaluwarsa yang lama kemudian ditempel dengan stiker baru sehingga masa kedaluwarsanya lebih panjang. 

Modus keempat, kardus kemasan yang tertera tanggal kedaluwarsa dipotong dan ditempel dengan potongan kardus yang sudah diganti masa kedaluwarsanya. Dia melanjutkan, dengan beragam modus tersebut para pelaku usaha yang sudah sering kedapatan menjual barang kedaluwarsa harus disanksi tegas sesuai hukum dan produknya dimusnahkan. 

Maskendari, anggota DPRD Kalbar dari PDI Perjuangan juga meminta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mengamankan segala bentuk makanan minuman yang masuk ke Kalbar. 

“Utamakan makanan beredar harus berizin resmi. Andai tidak berizin jelas melanggar dan wajib ditarik dari peredaran. Ini juga untuk menjamin kepastian, keamanan dan bagi masyarakat yang akan mempergunakan,” ucapnya.

Kepada para pelaku, Maskendari adanya proses hukum yang tegas. Sebab, hampir sepanjang tahun DPRD Kalbar selalu memperoleh laporan banyaknya mamin kedaluwarsa yang beredar selama Ramadan 2018.(sti/den/toeb)