Tidak Ada Aliran Dana Ke Menteri Perhubungan Dalam Kasus Mantan Dirjen Hubla

:


Oleh Irvina Falah, Kamis, 29 Maret 2018 | 10:43 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 319


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (28/3).

“Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk menghormati dan memberi dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” jelas Menhub.

Kehadiran Menhub pada persidangan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya yaitu pada 21 Maret 2018, dikarenakan pada tanggal yang bersamaan Menhub sedang menjalankan tugas negara yang telah dijadwalkan sebelumnya di Singapura.

Hal tersebut juga dijelaskan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahwa KPK telah menerima surat atas ketidakhadiran Menteri Perhubungan. Febri menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan sudah menerima surat panggilan, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka Menhub Budi Karya tidak dapat hadir karena sedang tugas di Singapura.

Berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran, Menhub mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan.

“Terkait pengerukan alur pelayaran, terdapat dua hal yang harus diluruskan. Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK),” terang Menhub.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 PM Nomor. 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut dibawah 100 milyar rupiah.

Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014. (LFH/TH/LP/BI)