Penertiban Reklame Belum Bayar Pajak Bakal Tambah PAD Kota Tangerang

:


Oleh MC KOTA TANGERANG, Rabu, 21 Maret 2018 | 10:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 927


Tangerang, InfoPublik - Tim Beruang Hitam Satpol PP Kota Tangerang bersama BPKD melakukan penertiban terhadap reklame yang masih menunggak pajak. Penertiban ini diyakini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) karena akan tumbuh kesadaran untuk membayar pajak.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang, mengatakan, penertiban reklame yang menunggak pajak dengan cara pemasangan stiker berwarna merah di spanduk/baliho reklame dan/atau media reklame.

"Kita berkerja sama dnegan tim BPKD mendata reklame yang belum bayar pajak. Kemudian terjun ke lapangan yang ada di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman, Pembangunan 3 dan Surya Darma atau M1," jelas Kaonang, Selasa (20/3).

Reklame tersebut adalah Reklame Swiftinn, Reklame Annora Living, Reklame Meikarta, Reklame Bank BRI, Reklame Aeropolis, Reklame Lumina dan Reklame btmrealindo.

"Ke depan kita akan terus lakukan sinergitas dengan OPD terkait dalam rangka penegakan Perda dan Perwal Kota Tangerang lebih tertib terutama reklame," ucap dia.

Ditambahkan Kaonang, pihaknya berkeyakinan semakin tertib reklame di lapangan sangat berbanding lurus dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber Iklan.

"Kita juga mengimbau para pengusaha dibilang periklanan untuk mematuhi aturan yang ada serta membayar pajak," tuturnya.(MC.Kota Tangerang/Eyv)