Pemkab Mura Deklarasikan Bebas Buang Air Besar Sembarangan

:


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Rabu, 14 Maret 2018 | 13:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 402


Puruk Cahu, InfoPublik – Bupati Murung Raya H. Darmaji, SE, Selasa (13/3) meresmikan kegiatan deklarasi ODF (Open Deffection Free) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan di Desa Dirung Pinang dan Tahujan Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Deklarasi ini dijadikan percontohan bagi desa-desa lain di Kecamatan Laung Tuhup tidak  lagi menggunakan WC Jamban/Lanting sebagai tempat buang hajat di daerah aliran sungai Barito pada Tahun 2018.

Dalam sambutan, Plt.Bupati Murung Raya, Darmaji mengatakan, dengan sudah dideklarasinya dua desa ini, dapat mewujudkan kebiasaan keluarga hidup sehat dan bersih dalam penggunaan sarana buang air besar di WC Jongkok , dan tidak ada lagi penggunaan WC Jamban/Lanting di sungai Barito..

Acara Deklarasi tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kecamatan Laung Tuhup,  dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMD, Kepala DiskominfoSP, Camat Permata Intan,  Kapolsek, Kepala Depag, dan tokoh  Masyarakat serta seluruh Kepala Desa dan unsur PKK di Lingkup Kecamatan Laung Tuhup.

Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup menjelaskan, kegiatan ini seharusnya dilaksanakan di desa yang bersangkutan, namun karena beberapa pertimbangan maka dilaksanakan di Kecamatan Laung Tuhup.

Supriadi Usup berharap deklarasi ODF ini  dapat menginspirasikan masyarakat  di 21 desa di  Laung Tuhup tidak membiasakan lagi buang air besar di WC jamban/lanting .

“Melalui Deklarasi ini, masyarakat harus selalu berkerja sama  membangun dan menjaga kebersihan tempat buang air besar di desanya masing-masing, agar terwujudnya keluarga yang sehat dan cerdas,” tegas Bupati. (MC_DiskominfoSP Mura:Rfk,Selvin,Ifah.dkk/Kus)