BAP DPD RI Lakukan Mediasi Terkait Tanah Ulayat

:


Oleh Prov. Riau, Sabtu, 10 Maret 2018 | 18:32 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 1K


Pekanbaru, InfoPublik - Badan Akuntansi Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan mediasi terhadap PT Salim Group dan empat persukuan adat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Jumat (9/3/2018).

Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman mengatakan, permasalahan ini bermula dari aduan masyarakat adat Rohil yang mengklaim kalau di dalam lahan yang dikelola perusahaan ada bagian mereka, namun ternyata lahan tersebut sudah HGU (Hak Guna Usaha). 

"Yang menjadi persoalan selama ini masyarakat tidak pernah mendapat satupun konvensasi dari perusahaan. Tadi kita minta perusahaan memprogramkan CSR kepada empat suku adat Rohil. Sehingga ke depan tidak ada aturan yang dilanggar," katanya. 

Dari hasil mediasi itu, lanjut Gafar Usman, perusahaan juga menawarkan program kemitraan. Namun untuk menjalankan program itu perlu adanya lahan. 

"Makanya kita nanti akan koordinasi dengan Kementerian terkait yang mengukur dan mengeluarkan izin HGU untuk mereview kemungkinan lahan yang bisa digunakan untuk kemitraan," ujarnya. 

Karena itu, Senator Riau ini meminta kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi tentang CRS ini agar perusahaan kongkrit melihat masyarakat persukuan Rohil. 

"Dengan difasilitasi pemerintah daerah,  maka masyarakat bisa dibimbing bagaimana melakukan komunikasi dengan perusahaan dengan cara yang baik," pungkasnya. 

Adapun empat kesempatan yang didapat dalam pertemuan ini, diantaranya: Pertama, dalam jangka pendek perusahaan melaksanakan program CSR yang diperluas dengan mengakomodir kegiatan masyarakat adat, yang terdiri dari empat persukuan diantaranya Suku Hamba Raja, Suku Haru, Suku Bebas dan Suku Rao. 

Kedua, dalam jangka panjang perusahaan dan kelompok masyarakat adat empat persukuan tersebut akan melakukan kerjasama dengan pola kemitraan, sesuai dengan arahan dan mekanisme yang berlaku. 

Ketiga, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rohil memfasilitasi proses yang dimaksud diatas. 

Keempat, DPD RI melakukan koordinasi kementerian terkait di tingkat pusat dalam rangka memenuhi ketersediaan lahan dengan pengukuran ulang, dalam mendukung proses penyelesaian masalah berdasarkan sepakatan kerja. (MCR/rat/Noor)