Wilayah Pesisir Dan Pulau Kecil Masuk Prolegda 2018

:


Oleh MC Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 8 Februari 2018 | 10:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 322


Tanjungpinang, InfoPublik -Anggota DPRD Kepulauan Riau, Surya Makmur Nasution, menyatakan, tata ruang perairan akan diatur dalam Perda Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Ranperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah bersama 11 ranperda lainnya, yang dibahas dan disetujui tahun ini," kata Surya di Tanjungpinang, Rabu, (7/2).

Berdasarkan hasil kajian, kata dia, Pemerintah Kepri akan menetapkan antara lain, kawasan pelabuhan, perikanan, pariwisata dan pertambangan.

"Peraturan itu akan memberi kepastian arah pembangunan Kepri ke depan, yang tentunya sesuai dengan visi dan misi kepala daerah," ucapnya. Peraturan terkait tata ruang perairan akan disesuaikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak tumpang tindih.

Ia menjelaskan, Perda RTRW dan penataan kawasan perairan harus saling melengkapi sehingga dapat menunjang pembangunan kawasan pesisir.

"Kedua peraturan itu harus saling melengkapi, tidak boleh bertentangan. Tata ruang perairan itu akan mengatur lebih teknis dan jelas terhadap kawasan berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut," ujarnya.

Seharusnya, kata dia peraturan daerah mengenai tata ruang perairan itu dibahas mulai tahun 2017, namun Pemerintah Kepri belum siap sehingga tahun ini baru dibahas. Salah satu yang harus disiapkan yakni naskah akademik penataan ruang laut sesuai wewenang yang diberikan pusat kepada Pemprov Kepri.

Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi dapat mengelola potensi perairan mulai dari 0-12 mil. Pengelolaan potensi perairan tentunya harus diatur dalam peraturan daerah.(MC.Kepulauan Riau/asikk1/eyv)