Tanggapan Bulog Soal Oplosan Beras

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 11 Januari 2018 | 14:58 WIB - Redaktur: Juli - 775


Jakarta, InfoPublik - Kenaikan harga beras yang terjadi beberapa waktu terakhir ini juga diwarnai dengan adanya kegiatan pengoplosan beras yang dilakukan beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan besar dari kondisi yang terjadi saat ini.

Beberapa kejadian penyelewengan bahan pangan itu bahkan disinyalir melibatkan pegawai atau terkait dengan Perum Bulog. Seperti yang terjadi di Banjarmasin, beberapa hari lalu. Menanggapi perkembangan yang terjadi di masyarakat mengenai hal itu, Perum Bulog melalui Kadiv Hukum Irfan Aziz Pleno Siregar, memberikan penjelasan.

“Aksi oplosan beras yang terjadi di Kalimantan Selatan dan kini ramai dibicarakan, tidak melibatkan pegawai dan lembaga Perum Bulog,” ujar Irfan di Jakarta, Kamis (11/1).

Menurutnya, penemuan beras oplosan di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, beberapa hari lalu merupakan temuan tim satgas pangan, dimana mitra penyalur menyalahgunakan beras operasi pasar Bulog dengan mengganti kemasan karung  dan menjualnya kembali dengan harga di atas herga eceran tertinggi (HET) di wilayah tersebut.

“Dalam kejadian di Kalimantan Selatan itu, tidak terdapat aparat  dari Perum Bulog yang ikut terlibat. Adapun gudang Bulog saat ini digunakan sebagai tempat penitipan barang bukti,” ujarnya.

Irfan juga mengungkapkan kalau aksi pengoplosan beras di Pasar Induk Beras Cipinang tahun 2016 lalu juga tidak terdapat petugas Perum Bulog yang jadi pelakunya. “Aksi itu dilakukan oleh penyalur beras drownline dari PT DSU,” paparnya.

Sedangkan soal dugaan pengoplosan beras rastra di Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu, Irfan mengatakan Polda Sumsel telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan bentuk pengoplosan melainkan kegiatan reproses (mengolah kembali beras yang telah turun mutu  akibat penyimpanan di gudang dan diperbaiki kualitasnya).

“Perum Bulog adalah BUMN pelaksana dari kebijakan pemerintah. setiap kegiatan yang dilakukan akan mengacu pada tugas dan kebijakan pemerintah dan kegiatannya diawasi oleh Kementerian Perdagangan,” jelasnya.