Hindari Korupsi, BP2D Kota Malang Terima Pajak Non Tunai

:


Oleh MC Kota Malang, Senin, 18 Desember 2017 | 11:23 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 452


Malang, InfoPublik - Sejak beberapa waktu lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang memberlakukan pembayaran pajak non tunai. Hal ini untuk mempermudah wajib pajak dan mendongkrak pendapatan asli daerah, sehingga target pajak dapat terealisasi dengan optimal.

Demikian yang disampaikan oleh Sekretaris BP2B, M. Toriq, Jumat (15/12). Di sisi lain, karena wajib pajak saat membayar pajak tidak bertemu langsung dengan petugas pajak, maka akan menghindari terjadinya korupsi pajak.

“Badan pelayanan pajak daerah berkomitmen untuk memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjadi instasi yang bersih, alias terbebas dari korupsi. Instansi ini pun melakukan berbagai upaya guna memberikan kemudahan serta kepuasan bagi para wajib pajak,” imbuh Toriq.

Ditambahkan dia, salah satunya melalui program pembayaran non tunai yang memberi kemudahan wajib pajak melalui berbagai sarana, seperti lewat perbankan dan m-Banking. Dengan sistem ini, maka wajib pajak akan membayar pajaknya sesuai dengan tagihan dan atau denda yang dibebankan.

Program tersebut, lanjut Toriq, merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan daerah sehingga penerimaan pajak lebih baik dan wajib pajak di Kota Malang sekitar 300 ribu. “Dari berbagai jenis pajak seperti PBB, pajak hotel dan restoran, pajak reklame dan retribusi, BP2D tahun ini ditarget Rp352 miliar,” urainya.

“Hingga pertengahan Desember ini, BP2D dapat merealisasikan lebih dari Rp371 miliar. Hal tersebut dapat tercapai karena pihak BP2D selalu memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu serta berkat program pajak online,” ungkap Toriq.

Dengan berbagai layanan tersebut, kata dia, selain menghindari pungutan liar (pungli) atau korupsi pajak, diharapkan wajib pajak lebih taat pajak lagi, sehingga program pembangunan daerah dapat terealisasi dengan optimal. (say/ram/elvira)