Implementasi Pemberian Kewenangan Otsus Papua Dan Papua Barat

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 7 Desember 2017 | 14:29 WIB - Redaktur: Tobari - 430


Sorong, InfoPublik - Direktur  Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Safrizal mengemukakan, implementasi dari pemberian kewenangan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai upaya pemerintah agar kedua daerah  ini dapat mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam bingkai NKRI.

Ada lima daerah di tanah air yang memperoleh Otsus, yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat.

“Tapi dalam Undang-Undang pada setiap daerahnya  pasti berbeda,” ujarnya di Aimas, Kamis (7/12), saat membacakan sambutan Ditjen Otda Kemendagri,  pada acara pembukaan Rakor Forum Daerah Otonomi Khusus Papua Barat.

“Pemberian Otsus bagi Papua Barat yang salah satu  tujuannya adalah  bagaimana meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama orang asli Papua dalam pengelolaan hasil kekayaan sumber daya alam, yang dikelola secara optimal dan berkelanjutan,” ungkap Safrizal.

Selain itu, dengan dilantiknya anggota Majelis Rakyat Papua di Manokwari 21 November lalu, periode 2017-2022 dimana  lembaga ini memiliki peran yang sangat strategis  dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup  khususnya bagi masyarakat orang asli Papua terkait dengan hak-hak dasar mereka. (MC.Sorong/rim/toeb)