Negara Wajib Melindungi Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Minggu, 3 Desember 2017 | 20:55 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 489


Bone Bolango, Infopublik – Staf Ahli Bupati Bone Bolango Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kebudayaan, Rusli A Katili, menegaskan bahwa negara wajib melindungi perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan, penyiksaan dan perlakukan yang merendahkan derajat dan martabatnya sebagai manusia.

Penegasan itu disampaikan Rusli Katili pada sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (P2TKPA) tingkat Kabupaten Bone Bolango tahun 2017 di Graha Ibu, Kota Gorontalo, Sabtu (2/12).

Pada kesempatan itu, Rusli Katili menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan pembentukan Satgas P2TKPA tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sangat positif, karena tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak itu masih sangat tinggi di Indonesia. Mulai dari kekerasan verbal (membentak) terhadap anak.

“Jadi membentak anak itu sudah termasuk kekerasan verbal dan itu sering kita lakukan,” ujarnya.

Kemudian juga membentak istri, itu juga sudah termasuk kekerasan, tapi dalam konteks yang akan diatur nanti dalam Satgas P2TKPA ini lebih mengarah kepada kekerasan fisik.

“Pak Bupati berharap upaya sosialisasi dan pembentukan Satgas P2TKPA ini, bisa dilaksanakan dan diimplementasikan di lapangan, karena Tupoksi-nya sangat mulia yaitu melakukan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Bone Bolango, Samsia Melu menjelaskan Satgas P2TKPA adalah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke organisasi layanan perlindungan perempuan dan anak.

Di Kabupaten Bone Bolango sendiri sejak tahun 2013, itu sudah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).

Ditambahkannya, sosialisasi dan pembentukan Satgas P2TKPA ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan Satgas ini di daerahnya dalam upaya membantu masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

Samsia menyebutkan adapun yang menjadi tujuan daripada pembentukan Satgas P2TKPA ini adalah untuk mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya. Memberikan laporan dan rekomendasi ke organisasi perempuan dan anak yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak dengan secara cepat dan tepat sesuai dengan yang dibutuhkan. 

Selain itu, terlindunginya perempuan dan anak yang mengalami permasalahan dari hal yang dapat membahayakan dirinya, dan terpantaunya permasalahan pencapaian permasalahan perempuan dan anak. (MC Bone Bolango/Hms/Kadir)