Wagub Nasrul Abit: Peningkatan Pelayanan Publik Oleh ASN Menjadi Tuntutan Zaman

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Selasa, 14 November 2017 | 09:21 WIB - Redaktur: Kusnadi - 256


Padang, InfoPublik - Guna meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh pemerintah, maka perlu dilaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, karena selain meningkatkan kepercayaan publik juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Nasrul Abit pada acara Tata Kelola Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bagi Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang dihadiri 180 peserta dari DPM, Camat, Wali Nagari, KAN, dan Tokoh Masyarakat lainya se-Kabupaten Pesisir Selatan di Hotel Pangeran Beach Padang, belum lama ini. 

Wagub Nasrul Abit menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan pemerintahnya.

Hal ini merupakan upaya menyatukan persepsi seluruh stakeholders terkait tentang pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana terdapat perubahan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, provinsi, dan pemerintah pusat.

Dalam melakukan pelayanan perizinan dan non perizinan maka perlu percepatan pelayanan untuk kesejahteraan rakyat dan menghilangkan kepentingan pribadi serta perlu keterbukaan informasi.

Pelayanan publik sangat penting untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan dan komunikasi pemerintah kepada rakyat. Fungsi dan produktifitas kelembagaan pemerintah daerah perlu dioptimalkan, salah satu diantaranya melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Wagub Nasrul Abit mengatakan, pemerintah saat ini telah melaksanakan program reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil dalam mengembangkan tugas umum pemerintah dan pembangunan nasional.

Saat ini Pemerintah Sumatera Barat melayani 247 jenis perizinan dan non perizinan dari 18 sektor, antara lain sector pendidikan, kesehatan, pertanian, energi dan sumberdaya mineral, kehutanan, kelautan, tenaga kerja, perhubungan dan lingkungan hidup.

Berbagai perizinan tersebut telah menggunakan internet, sehingga telah dapat diproses secara online dengan menggunakan aplikasi pelayanan perizinan secara elektronik yang diberi nama system informasi perizinan sakato yang disingkat SIP SAKATO. 

"Seluruh anggota pemerintahan dari nagari, camat, KAN dan tokoh masyarakat lainnya harus selalu memegang teguh komitmen dalam pelayanan publik yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dunia usaha dengan memberikan kepastian waktu, kecepatan pelayanan, fasilitas yang memadai biaya dan prosedur memberikan salam senyum dan sapa serta melayani secara professional serta saling mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan melakukan pelayanan yang seimbang," pungkas wagub.(MC Diskominfo Prov Sumbar/Kus)