Lima Raperda Ditingkatkan jadi Perda

:


Oleh Diskominfo kab mukomuko, Rabu, 4 Oktober 2017 | 10:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 358


Mukomuko, InfoPublik- Lima Raperda dari tujuh Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, Senin  ( 02/10 ) ditingkatkan menjadi Perda melalui rapat Paripurna DPRD Mukomuko.

Ke-5 Perda baru tersebut adalah : Perda Perubahan atas Perda no 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pengelolaan barang milik Daerah, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada PT Mukomuko Maju Sejahtera dan Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko 2017.

Lima Perda ini sesuai mekanisme akan segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk di evaluasi dan diteruskan pengajuan permintaan nomor registrasi ke Gubernur Bengkulu. Paripurna berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Mukomuko dihadiri oleh 15 Anggota Dewan unsur FKPD dan OPD.

Sedangkan dua raperda yang belum disetujui oleh DPRD untuk ditingkatkan menjadi Perda adalah reperda tentang Pengaturan Pemanfaatan Limbah dari Kegiatan Industri Kelapa Sawit dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 22 tahin 2011 tentang Izin Gangguan. ( MC Mukomuko/Eyv)