Bupati Gresik Mulai Gencar Lakukan Penertiban Terhadap Perusahaan

:


Oleh MC Kabupaten Gresik, Kamis, 31 Agustus 2017 | 08:18 WIB - Redaktur: Tobari - 258


Gresik, InfoPublik - Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto meminta perusahaan PT. MIE untuk sementara waktu menghentikan kegiatan pengurukan lahan di kawasan perusahaan tersebut.

Penghentian pengurukan perusahaan di wilayah Manyar itu bukan tanpa alasan, melainkan kegiatan pengurukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja).

General Manager (GM) PT. MIE Ahmad Saiful Anam mengatakan bahwa sesuai SPK kepada kontraktor bahwa pengurukan yang dilakukan adalah menggunakan material Padel dan Landstone. Namun kenyataan di lapangan, pengurukan tersebut menggunakan material dolomit.

Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan dan memerintahkan Dinas terkait untuk melihat secara langsung proses pengurukan tersebut.

“Kami sudah lakukan pemantauan melalui dinas terkait, dan sudah jelas-jelas hal itu tidak sesuai dengan SPK yang disampaikan kepada pemerintah,” ujar Bupati Sambari.

Dari situ didapati bahwa pengurukan menggunakan material dolomit. Padahal di SPK tercantum pengurukan menggunakan material padel dan landstone.

Ditanya terkait kontraktor, pihak PT. MIE menuturkan bahwa pihaknya menggandeng PT. SA untuk dijadikan rekanan. “Yang kami tahu, pengurukan itu sudah sesuai SPK. Kami tidak periksa secara detail terkait bentuk fisik material yang digunakan PT. SA untuk pengurukan,” katanya.

Oleh sebab itu, Bupati berharap agar perusahaan juga turut mengawasi agar penggunaan material sesuai peruntukannya dan mengingatkan pihak perusahaan untuk menggandeng rekanan atau kontraktor yang dapat dipercaya. “Kalau kontraktor tidak jujur, lebih baik di blacklist saja,” kata Bupati.

Untuk itu, Bupati meminta agar perusahaan tersebut menghentikan sementara waktu kegiatan pengurukan hingga perusahaan tersebut mengantongi legalitas yang jelas.

Terkait hal itu, General Manager PT. MIE bersedia menghentikan kegiatan pengurukan tersebut. “Kami bersedia menghentikan sementara dan segera mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” katanya.

Perusahaan lainnya yang kedapatan melakukan pengurukan dan tidak sesuai dengan SPK adalah PT. AK di wilayah Kebomas, Gresik.

Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono menuturkan bahwa saat ini Bupati Gresik tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban terkait perijinan pembangunan di kabupaten Gresik.

“Bupati ingin pembangunan di Gresik sesuai dengan apa yang diharapkan. Yang paling penting adalah terkait dengan perijinan. Oleh sebab itu, Pak Bupati kini sedang gencar melakukan penertiban,” pungkas Suyono. (iis / Humas pemkab Gresik/toeb)