Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual. Bekraf Gelar Seminar

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 11 Agustus 2017 | 16:01 WIB - Redaktur: Juli - 540


Jakarta. InfoPublik - Pelaku ekonoml kreatif (ekraf) yang usahanya bersifat intangible atau tidak berwujud, mempunyal kendaIa mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan. Intelectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai modal utama pelaku ekraf belum diterima sebagai jaminan pembiayaan perbankan.

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar Seminar Pembiayaan Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mercure Jakarta hari ini (11/8), Dengan mengundang perbankan, lembaga pembiayaan non bank. regulator keuangan, serta pelaku ekonomi kreatif.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjelaskan dalam seminar ini, Bekraf bekerja sama dengan Asosiasi lndustri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) mendatangkan Cheryl Bayer dan Rashel Mereness pada seminar ini. Cheryl Bayer, Direktur agensi konten kreatif Madcow Production hadir untuk menjelaskan peran IP yang bisa menjadi jaminan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan Iain di Amerlka Serikat.

Rashel Mereness yang pernah menjabat sebagai bagian hukum di Carsey-Werner Production ini menginformasikan kontrak perjanjian kerja sama pembiayaan dengan pelaku ekraf yang menggunakan IP sebagai modal usaha.

“Kami (Bekraf) sengaja mengundang peIaku industri ekraf Amerika serlkat untuk berbagi Informasi terkait IP yang bisa menjadi jaminan mereka mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan Iainnya. Harapannya, perbankan. lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia terbuka menjadikan IP sebagai jaminan juga," tutur Fadjar

Ketua AINAK Ardian Elkana mengatakan ada gap antar pelaku Industri dengan perbankan dan non perbankan. Padahal IP adalah hal utama pelaku ekraf.

Ardian berharap, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat kebijakan bisa menerjemahkan dan menerapkan Undang~Undang No. 28 Ayat 16 C tahun 2014 yang menyebutkan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan frdusia.” Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan bisa bergerak menyalurkan pembiayaan dengan IP sebagai jaminan.

Fadjar menambahkan, seminar ini mempertemukan 100 peserta yang berasal dari pelaku ekraf, perbankan, lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia supaya bisa saling mendukung perkembangan ekraf di Indonesia. Para pesena yang berasal dari pelaku ekraf juga memahami pentingnya hak Cipta dan hak paten.

“Pada akhirnya, regulator, perbankan, lembaga pembiayaan. serta pelaku ekraf Iebih peka terhadap IP dan bisa memaksimalkannya. Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan permudah pelaku ekraf akses pembiayaan untuk pengembangan ekraf Indonesia," pungkas Fadjar.