Rp22 Miliar untuk Pilkada Manggarai Timur 2018 Telah Disetujui

:


Oleh MC Kabupaten Manggarai Timur, Rabu, 9 Agustus 2017 | 07:47 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 619


Borong, InfoPublik - Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur (KMT) tahun 2018 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) senilai Rp22 Miliar sudah disetujui pemerintah daerah.

Demikian disampaikan Ketua KPUD KMT Ambrosius Arifin pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak 2018 di Rumah Pintar Pemilu, Selasa (8/8).

Lebih lanjut Arifin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah KMT atas kelancaran proses pembahasan yang diajukan KPUD tersebut.

“Kelancaran pembahasan ini memberi motivasi dan dukungan bagi lembaga ini dalam melaksanakan agenda-agenda penting guna menyukseskan pilkada Manggarai Timur,” ungkapnya.

Sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan pemahaman serta pendidikan politik bagi masyarakat pada umumnya terutama kepada partai politik guna menyongsong pilkada serentak 2018.

Pada kesempatan yang sama, Arifin kembali menegaskan kembali tentang pentingnya pemanfaatan rumah pintar pemilu dalam berbagi informasi tentang pelaksanaan pilkada.

“Rumah pintar pemilu merupakan wadah melaksanakan kajian, internalisasi atas regulasi tentang pemilu dimana kita berbagi informasi guna menghasilkan pemilu yang bermartabat,” ujarnya.  

Beliau berharap agar semua pihak dapat memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal sehingga mendapatkan informasi yang benar.

Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini adalah tentang Data Kependudukan, Daftar Pemilih Tetap, Pencalonan, materi Kampanye dan Dana Kampanye. Materi tentang data kependudukan disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Paulus Tamur.

Sosialisasi kali ini dihadiri pimpinan DPRD KMT, pimpinan organisasi Perangkat Daerah terkait, pipinan partai politik, bakal calon bupati dan wakil bupati KMT dan para Camat se-KMT. (Mc manggarai Timur/Bennyndap/Elvira)