Dinas Perkim Provinsi Babel Gelar Rakor PKP 3

:


Oleh MC Prov Bangka Belitung, Rabu, 26 Juli 2017 | 09:13 WIB - Redaktur: Tobari - 429


Pangkalpinang, InfoPublik – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Pemukiman 3, di Ruang Pertemuan Hotel Grand Puncak Lestari, Senin (24/7).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan penyusunan draft laporan proses pengumpulan data RP3KP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ir Noviar Ishak dalam pembukaan rapat menjelaskan tentang pentingnya peran Pokja PKP dalam mendukung perwujudan amanat UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 yang menegaskan tentang hak warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik.

“Peran Pokja PKP menjadi  sangat penting karena Perumahan dan Pemukiman merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1,” katanya.

Noviar juga mengajak Pokja untuk melihat persoalan terkait adanya kepemilikan rumah, rumah tidak layak huni, perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, serta bencana banjir di pemukiman, sebagai tantangan dimana membutuhkan komunikasi yang intensif antar anggota Pokja.

“Pokja PKP harus selalu berkoordinasi baik formal maupun informal, bisa menggunakan sarana Rakor ataupun memanfaatkan group WA sebagai instrumen komunikasi,” katanya.

Pertemuan ini sendiri adalah bentuk pelaksanaan penyusunan draft laporan data RP3KP Provinsi dan bimbingan terhadap Pokja PKP Kabupaten Kota.

Setelah tersusunnya profil perumahan dan kawasan pemukiman diharapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota menganggarkan penyusunan Dokumen RP3KP baik secara kontraktual atau swakelola di TA 2018.

“Pokja PKP juga diharapkan dapat mencermati dan memasukkan target perumahan dan Kawasan Permukiman di dalam RPJMD,” kata Noviar

Diakhir sambutannya, ia menjelaskan tentang beberapa rencana setelah finalisasi data Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diselesaikan. Setelah data difinalisasi, akan dilanjutkan dengan Input data kedalam sistem informasi rumah tidak layak huni di Kabupaten/Kota.

Selain itu akan dilaksanakan juga collecting data kelengkapan administrasi dan verifikasi kelengkapan data administrasi sesuai readiness kriteria pemantapan lokasi 2018 dan usulan 2018 – 2022 berdasarkan data deadline dan stok.  (MC Prov Babel/Dinas Kominfo/nonadp/toeb)