Pemda Parigi Moutong Gelar Upacara 17 Bulan Berjalan

:


Oleh MC Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 18 Juli 2017 | 08:26 WIB - Redaktur: Tobari - 439


Parigi Moutong, InfoPublik – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar upacara 17 Bulan Berjalan  bertempat di halaman kantor bupati, Senin (17/7). dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Abdul Radjab Pokay SE MM.

Dalam sambutannya, Abdul Radjab Pokay mengatakan kegiatan upacara tidak hanya disikapi sebagai rutinitas akan tetapi disikapi sebagai jalan untuk memperbaharui semangat kerja dan kedisiplinan. Karena kurangnya kedisiplinan mengakibatkan aparatur Negara kekurangan daya dalam memberikan pelayanan publik.

“Saya mengingatkan agar kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan gairah untuk bekerja sebagai aparatur Negara agar hasil yang diinginkan mengalami peningkatan baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” katanya.

Diamanatkannya kepada para pejabat dan seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Parigi Moutong agar senantiasa meningkatkan disiplin, etos kerja serta mampu bekerja secara professional dan senantiasa menghayati panca prasetya korps pegawai republik Indonesia.

“Untuk itu, janganlah menganggap upacara ini sebagai beban akan tetapi sesungguhnya banyak hikmah yang terkandung didalamnya yang perlu kita renungi dan kita jadikan motivasi sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.” harapnya.

Melalui kesempatan itu juga, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian disampaikannya kepada para pejabat pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawai fungsional yang telah diberi amanat jabatan, agar terus meningkatkan semangat kerja dan rasa bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diberikan.

Karena jabatan bukanlah sebuah penghargaan yang hanya digunakan untuk gagah-gagahan, namun jabatan yang diberikan tersebut adalah sebuah amanat dan kepercayaan agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi yang di emban.

Hal itu disampaikannya karena mengingat aparatur pemerintah semakin dituntut untuk bekerja sesuai jabatan yang di percayakan di pundaknya.

“Ini tidak hanya berlaku kepada pejabat tetapi seluruh aparatur sipil Negara. Apalagi saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS salah satu aturan yang tertuang dalam peraturan tersebut yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat,” jelasnya.

Dalam pasal 250 PP No. 11 tahun 2017 dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan.

Kemudian PNS yang telah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak kejahatan dengan masa hukuman minimal 2 tahun juga akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Kriteria pemecatan tidak dengan hormat juga yakni apabila PNS menjadi pengurus Partai Politik, termsuk PNS yang di hokum pidana dengan hukuman perdata.

Peraturan untuk PNS itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 dan mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Menkumham Yasona Laoli pada 7 April 2017.

“Untuk itu, saya ingatkan agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-bainya, berpegang teguh pada aturan dan perundang-undangan dan jadikan hukum sebagai panglima tertinggi,” katanya.  (MC Parigi Moutong/Ardiansyah/toeb)