7 Ton Minyak Tanah Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan

:


Oleh Dinas Kominfo Sijunjung, Rabu, 12 Juli 2017 | 08:36 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 545


Muaro Sijunjung, InfoPublik – Polres Sijunjung berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh ton minyak tanah ilegal di Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/7).

Terungkapnya distribusi minyak tanah ilegal tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan jenis truk yang membawa minyak tanah dengan menggunakan drum. 

Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir mengatakan barang bukti dan sopir truk sekarang sudah diamankan.

"Barang bukti berupa truk yang membawa drum dan water tank yang berisikan bahan bakar minyak tanah dengan jumlah sekitar tujuh ton tersebut telah kita amankan di Mapolres bersama sopir yang diketahui bernama SY. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh anggota guna proses hukum lebih lanjut, karena penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak tanpa izin dan dokumen yang lengkap merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," tutur Kapolres.

Kemudian jajaran polres sijunjung melakukan patroli dan menemukan truk diesel warna kuning yang dikendarai oleh SY (45) warga Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Banda Dalam yang melintas di depan SPBU Kumanis. Kemudian petugas melakukan pengecekan dan menemukan minyak tanah dalam drum terletak dibagian belakang truk. Dari keterangan SY, minyak tanah ilegal itu dipasok dari provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Kabupaten Tanah Datar. (endo@sijunjung.go.id/elvira)