Satpol PP Kota Pekanbaru Tertibkan Tower Tak Berizin

:


Oleh MC Kota Pekanbaru, Sabtu, 22 April 2017 | 08:26 WIB - Redaktur: Tobari - 500


Pekanbaru, InfoPublik - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban dua tower telekomunikasi tak berizin. Sebelumnya tower tersebut berada di atas lahan kosong yang dimiliki warga, dan kali ini tampak pemandangan berbeda karena tower berada di atas ruko milik warga Kota Pekanbaru.

Sementara lokasi dua tower yang disegel itu, yakni di jalan Merpati dekat Pasar Dupa Kota Pekanbaru dan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, tepatnya dekat Pasar Buah Pekanbaru, kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian MSi, Kamis (20/4).

Zulfahmi menegaskan, masyarakat diminta untuk berhati-hati atas tawaran yang menggiurkan dari pihak provider untuk pemasangan tower di daerah sekitar, karena keselamatan keluarga sangat lah penting agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawasi pertumbuhan tower di Kota Pekanbaru.

''Warga yang memiliki bangunan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendirikan bangunan tower diatas bangunan miliknya,” kata Zulfahmi.

Jika terjadi tower roboh dan mengenai bangunan lain. Siapa yang akan bertanggung jawab atas itu dan diitambah lagi izinnya tidak jelas. Saat ini tower tidak menjadi idola lagi di Kota Pekanbaru, karena kita sudah punya program fiber optik, yakni jaringan bawah tanah. (Kominfo/1/toeb)