Dishub Palembang Bahas Transportasi Konvensional-Online

:


Oleh MC Kota Palembang, Kamis, 30 Maret 2017 | 00:12 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 485


Palembang, InfoPublik - Dinas Perhubungan Kota Palembang menggelar rapat terbatas tentang transportasi konvensional dan transportasi online, Rabu (29/3).

Rapat dipimpin Kadishub Palembang Kurniawan di ruang rapat Dishub, dan dihadiri stakeholder transportasi. Antara lain dari Organisasi Angkutan Darat (Organda), pengelola taksi konvensional dan taksi online, serta kepolisian.

“Ada empat poin yang dibahas dan disimpulkan dalam rapat ini,” ujar Kurniawan, dibincangi usai pertemuan.

Pertama, semua pihak diminta menahan diri, agar tidak terjadi gesekkan di lapangan. Kedua, khusus pengelola transportasi online diminta segera melengkapi persyaratan sesuai Permenhub Nomor 32 tahun 2016.

Ketiga, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di tingkat provinsi setelah Dishub Kota Palembang, Organda dan stakeholder terkait merumuskan dan mengajukan tarif batas atas dan batas bawah.

“Tarif batas atas dan batas bawah ini sebagai regulasi yang juga telah dijalankan taksi konvensional,” ujar Kurniawan.

Keempat, semua pihak menunggu keputusan dari pusat mengenai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Dan selama menunggu, pengeloala transportasi di Palembang khususnya, diharapkan dapat mewadahi kebutuhan, keselamatan dan keamanan penumpang, serta kesetaraan di antara para sopir.

“Jadi, selama tiga bulan menunggu keputusan selanjutnya, semua pihak diharapkan tetap dapat menahan diri. Dan taksi online tetap boleh beroperasi,” kata Kurniawan. (Wahyu/Hidayatullah)