Pemkab Meranti Teken Deklarasi Anti Gratifikasi

:


Oleh dishubkominfo kab meranti, Kamis, 10 November 2016 | 13:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 418


Selatpanjang, InfoPublik - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim ikut menandatangani deklarasi anti gratifikasi dilaksanakan Pemprov Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (9/11).

Deklarasi tersebut diteken oleh bupati/walikota se-Riau dengan disaksikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman  dan Dirjen Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Sebelum penandatanganan deklarasi, Gubri membacakan deklarasi yang berisi delapan item yang intinya komitmen untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi. Selain itu juga tidak melakukan segala bentuk pungli dan ikut aktif memberantas korupsi di lembaga daerah masing-masing.

Setelah Gubri membacakan deklarasi, satu persatu kepala daerah yang kompak mengenakan kemeja putih secara bergiliran menandatangani dokumen deklarasi tersebut. Untuk Kepulauan Meranti, penandatanganan dilakukan oleh Wabup Said Hasyim.

“Kita mengapresiasi deklarasi anti gratifikasi ini. Ini sebuah komitmen besar ke arah pemerintahan yang lebih baik. Ini akan mendorong kepala daerah untuk membuat kebijakan dalam upaya mengantisipasi segala bentuk kebijakan gratifikasi atau korupsi,” ungkap wabup.

Menurutnya, deklarasi ini juga mendorong kepala daerah untuk berfikir ke arah yang lebih baik lagi. Said juga menghimbau seluruh kepala SKPD di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk ikut berkomitmen tidak menerima gratifikasi, tidak melakukan pungli dan menolak segala bentuk tindakan korupsi.

“Korupsi itu penyakit yang menggerogoti keuangan daerah. Jadi, kita harus menghindari korupsi dengan mengelola keuangan daerah secara bersih, akuntabel dan profesional,” tegas Wabup.

Acara deklarasi ini mendapat perhatian luas dari pejabat pemerintah daerah di Pemprov Riau. Tampak hadir Sekdaprov Ahmad Hijazi, Wakil Ketua BPK RI Alexsander Parwata dan Perwakilan Ombudsman RI Amjuliandri SH. (MC Meranti /hms/ip/eyv)