Sekolah Di Singkawang Diimbau Jangan Lakukan Pungli

:


Oleh MC Kota Singkawang, Kamis, 27 Oktober 2016 | 11:16 WIB - Redaktur: Tobari - 329


Singkawang, InfoPublik - Kepala Dinas Pendidikan Singkawang HM Nadjib mengimbau seluruh pihak sekolah yang ada di kota itu untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua siswa. 

"Imbauan ini segera kita sebar luaskan kepada seluruh pihak sekolah yang ada di Kota Singkawang," kata Nadjib, di Singkawang, Kamis (27/10). 

Menurutnya, larangan untuk tidak melakukan pungli merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Untuk itu, kita selaku warga negara Indonesia, harus taat aturan," tuturnya. 

Terlebih, istilah pungli ini terbilang rawan terjadi di sekolah-sekolah. Namun, masyarakat juga harus bisa membedakan antara pungli dengan sumbangan. 

Nadjib menjelaskan, jika pungli sering terjadi diluar kesepakatan dan aturan. Namun, yang biasa terjadi di lingkungan pendidikan (sekolah), adalah sumbangan yang dimungkinkan berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012. "Dimungkinkan sekolah untuk menerima sumbangan dari masyarakat," katanya. 

Hanya saja, ungkapnya, pertama, sumbanganitu sifatnya tidak mengikat, tidak ditentukan besarannya, dan tidak ditentukan waktunya. "Apalagi sampai untuk melibatkan orang yang tidak mampu," ungkapnya.

Kedua, sumbangan itu berbasis data. Berarti, sumbangan dalam keperluan apa?, Jika memang sekolah itu memerlukan biaya operasional maka hal itu bisa dibicarakan melalui komite sekolah dan orang tua.  "Sepanjang sumbangan itu tidak memberatkan orangtua siswa, maka diperbolehkan," kata Nadjib. 

Berbeda dengan pungli, yang tidak punya dasar hukumnya. "Tapi kalau melalui musyawarah, dibicarakan, dan programnya jelas, maka itu merupakan sumbangan dan menurut saya sah-sah saja," tuturnya. 

Nadjib menilai, pungli biasanya sangat dekat dengan perizinan. Sementara di lingkungan pendidikan sendiri tidak ada perizinan. "Paling hanya izin untuk mendirikan sekolah. Perizinannya pun dikeluarkan dari Walikota," katanya. (MC/HR/toeb)