Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Hak Asasi Warga Masyarakat

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Jumat, 21 Oktober 2016 | 20:45 WIB - Redaktur: Tobari - 619


Merauke, InfoPublik - Asisten I Setda Kabupaten Merauke Drs. Agustinus Joko Guritno, M.Pd  mengungkapkan, informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hal itu disampaikan Joko Guritno ketika membuka sosialisasi tentang uji sertifikasi bagi wartawan dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupatan Merauke, Kamis (20/10). 

Dikatakan Joko Guritno, dengan UU tersebut telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan secara sederhana.

Sosialisasi yang diikuti para wartawan dan SKPD di lingkungan Pemkab Merauke ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Hans Nelson Paiki terkait UU Nomor 14 tahun 2008  tentang keterbukaan informasi, dan Redaktur Pelaksana Portal berita InfoPublik Kominfo RI Gusti Andry terkait uji sertifikasi bagi wartawan.

Dalam paparannya, Hans Nelson Paiki menyampaikan bahwa tujuan UU keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak atas dasar informasi. Karena hak informasi adalah bagian dari HAM dan keterbukaan informasi adalah sarana utama dalam pencengahan korupsi.

Sementara itu, Gusti Andry menjelaskan bahwa kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai dan menegakkan profesi wartawan serta kewenangan untuk menentukan sesuatu di bidang kewartawanan.  (02/McMrk/Abd/toeb)