Dishubkominfo Indramayu Awasi Pegawai Dari Dugaan Pungli

:


Oleh Media Center Kabupaten Indramayu, Senin, 17 Oktober 2016 | 09:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 815


Indramayu, InfoPublik - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu menegaskan, kepada bidang darat tidak akan memberi toleransi pada oknum pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di setiap titik terminal maupun post maupun proses perizinan hingga uji KIR. Sanksi tegas disiapkan termasuk pemecatan.

Terdapat penarikan retribusi angkutan tersebut  terjadi di 15 titik yang terdiri dari 6 terminal dan 9 tempat pemungutan retribusi (TPR). Adapun ke 6 terminal itu, di antaranya terminal Patrol, Karangampel, Indramayu, Jatibarang, Sindang dan Haurgeulis, sedangkan ke 9 TPR antara lain Bantarwaru, Widasari, Cikawung, Kebulen, Jangga, Karangsinom, Bulak, Binaria dan Larangan.

Untuk meminimalisasi terjadinya pungutan liar (pungli), pihaknya memperketat mekanisme penarikan retribusi angkutan umum di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. Para kepala terminal yang ada di Kabupaten Indramayu pun mendapatkan peringatakn oleh Kadishubkominfo dalam pertemuan. Senin (17/10), di kantor Dishubkominfo.

Sementara Kepala (Dishubkominfo) Kabupaten Indramayu, Drs H Zakaria Joko Hartawan MM, menegaskan termasuk bidang darat telah kami sepakati dalam pertemuan untuk, mengantisipasi pungutan liar, pihaknya memberikan peringatan keras kepada petugas penarik retribusi angkutan umum yang tidak sesuai prosedur.

“baru saja kita telah melakukan pertemuan dengan kepala enam terminal dan sembilan kepala pos tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Indramayu. Telah di sepakati untuk menindak petugas yang kedapatan melakukan pungutan liar yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,pabila melanggar ya pecat,” tegas Joko.(MC.Indramayu/Eyv)