Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh Melalui Penerbitan Aturan Hukum

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 17 Oktober 2016 | 09:04 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 855


Denpasar, InfoPublik - Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan aspek perlindungan terhadap pekerja/buruh di seluruh Indonesia dengan merumuskan kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundangan.

Pemerintah juga terus menjalankan komitmennya untuk meningkatkan peran di bidang hubungan industrial dan meningkatkan kerja sama yang efektif dan produktif dalam forum-forum tripartit untuk kepentingan bersama.

Demikian diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Pembukaan Kongres V Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (FSB HUKATAN) SBSI di Kuta, Bali pada Sabtu (15/10) malam.

Haiyani mengatakan, selama ini pemerintah terus memperkuat aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yaitu antara lain terkait  perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan perundingan dengan pengusaha serta pendirian Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Pemerintah juga telah membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, kata Haiyani.

Haiyani menyebutkan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, setidaknya terdapat 9 peraturan perundangan telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka perlindungan hak pekerja/buruh.

Peraturan-peraturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;

Selain itu, pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

Tak hanya itu ada pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian;

Peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Haiyani, pemerintah menyadari betul bahwa kesejahteraan rakyat Indonesia adalah menjadi tanggung jawab pemerintah seperti yang di amanatkan dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk menciptakan keadilan sosial khususnya bagi buruh, tetapi  tidak cukup hanya pemerintah saja yang mempunyai andil besar dalam upaya menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi buruh. Semua pihak termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha juga harus terlibat.

Kesadaran dan semangat bekerja sama antara pemerintah, buruh dan pengusaha yang profesional sangatlah diperlukan sebagai pelaku dalam hubungan industrial, tukas Haiyani.