Komisi Informasi Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 28 September 2016 | 17:34 WIB - Redaktur: Tobari - 456


Pekanbaru, InfoPublik - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik dengan tema "Transparansi Desa dan Pencegahan Korupsi", di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu (28/9).

Hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Hukum dan Politik Kasiaruddin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Yogi Getri, Komisioner Komisi Informasi Bidang kelembagaan Nurhayana, serta peserta sosialisasi dari asosiasi Pemerintah Desa, perwakilan BUMD, Perwakilan partai politik, dan perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru.

Kasiaruddin mewakili Gubernur Riau sekaligus membuka acara tersebut, dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

Karenanya, diharapkan badan publik dapat membuka diri dan terus berupaya mengelola informasi publik secara profesional dan terukur. "Dengan keterbukaan informasi, publik dapat memantau kinerja aparatur dan dapat memperkecil penyalahgunaan wewenang, anggaran dan dana," ungkap Kasiaruddin.

Ia juga menambahkan, transparansi dapat membantu untuk mempersempit dan meniadakan peluang korupsi di kalangan pemerintah khususnya pemerintah desa yang saat ini menjadi sorotan karena banyak anggaran yang mengalir.

"Pemerintah Desa saat ini menjadi sorotan semua pihak karena banyak anggaran yang mengalir dan transparansi menjadi solusi supaya kejurigaan tersebut dapat diminimalisir dengan adanya keterbukaan informasi dari setiap desa," tambahnya.

Sementara itu, komisioner komisi informasi bidang advokasi, sosialisasi dan  edukasi Said Dailani Yahya mengatakan, melalui UU No 14 tahun 2008 masyarakat memperoleh hak untuk memperoleh informasi, sedangkan Badan Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi.

"Melalui sosialisasi keterbukaan informasi ini diharapkan badan publik milik pemerintah maupun non pemerintah berkewajiban membuka diri untuk transparan, karena publik memiliki kepentingan dan mempunyai hak untuk mengetahui arah pembangunan, konsep pembangunan dan ikut serta didalamnya," jelas Said.

Said juga berharap kepada asosiasi pemerintah desa yang mengikuti sosialisasi ini, agar dapat mngimplementasikan UUD no 14 Tahun 2008 ini, untuk desa mereka yang ada di setiap kabupaten. (Mc Riau/Msa/toeb)