Tebusan Tax Amnesty Kantor Pajak Pratama Merauke Masih Rendah

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 21 September 2016 | 09:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 738


Merauke, InfoPublik - Meski batas waktu yang diberikan pemerintah tinggal beberapa hari lagi untuk membayar 2 persen, akan tetapi realisasi tebusan tax amnesty pada Kantor Pajak Pratama Merauke masih cukup rendah.

Hal itu disebabkan, sampai sekarang realisasi tebusan dari tax amnesty tersebut baru mencapai Rp 6 miliar. ‘’Kalau responnya dari Wajib Pajak (WP) cukup bagus. Karena setiap hari itu, banyak yang datang konsultasi. Tapi sampai sekarang yang sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) baru 47 WP. Sedangkan realisasi tebusan baru Rp 6 miliar. Sebenarnya ini masih kecil,’’ kata Kepala Kantor Pajak Pratama Merauke Bambang Purwanta, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/9).

Pihaknya, kata Bambang Purwanta, telah memberikan kesempatan seluas-seluasnya kepada wajib pajak untuk datang konsultasi, menyampaikan SPH maupun membayar tebusan selama 1 minggu mulai Senin sampai Minggu.

‘’Dalam dua minggu ke depan ini, saya harap akan banyak. Karena biasanya wajib pajak ini ketika menjelang tenggat waktu atau menjelang penutupan itu sudah mulai banyak yang datang,’’ terangnya.

Bambang menjelaskan, dari surat pernyataan harta yang disampaikan ke pihaknya tersebut, sebagian besar pernyataan harta dalam negeri, meski begitu ada pula pernyataan harta yang disimpan di luar negeri, seperti apertemen, deposito, tabungan dan sebagainya. Terkait dengan harga yang disimpan di luar negeri tersebut,"jelasnya.

Ia juga mengaku bahwa belum ada pengakuan dari wajib pajak akan melakukan repatriasi atau pemindahan harta ke dalam negeri.‘’Untuk yang repatriasi itu kami belum tahu,"ujarnya.

Terkait dengan ada dua pernyataan. Pertama, deklarasi harga dalam negeri. Kedua, deklarasi harta luar negeri dan repatriasi. Harta yang sudah ditebus ini kebanyakan adalah harta yang berada dalam negeri,’’ jelasnya.  

Dikatakan, harta yang dilaporkan di dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) ini adalah seluruh harta yang dimiliki oleh wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pajak Tahunan).

‘’Mungkin wajib pajak memiliki harta sebagian sudah dilaporkan di dalam SPT. Namun, sebagian belum dilaporkan. Karena itu, harta yang selama ini belum dilaporkan atau diikutkan dalam SPT tersebut itulah yang dimasukan dalam Surat Pernyataan Harta  (SPH) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk mendapatkan tax amnesty atau pengampunan pajak yang sampai akhir September itu dikenakan 2 persen. Sementara kalau dilaporkan mulai 1 Oktober 2016 akan naik menjadi 3 persen,’’ terangnya.  (02/McMrk/Abd/Eyv)