Ini Cara Buat Akta Kelahiran Meski Tak Miliki Buku Nikah

:


Oleh MC Kota Palembang, Senin, 19 September 2016 | 10:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 11K


Palembang, InfoPublik – Kini syarat untuk membuat Akta Kelahiran semakin gampang. Bahkan jika tidak memiliki Buku Nikah.

Sebelumnya, Buku Nikah adalah salah satu syarat wajib bagi orang tua untuk membuat Akta Kelahiran bagi anaknya. Tanpa membawa Buku Nikah, meski syarat lain seperti KTP, KK, bisa dipenuhi, jangan harap bakal dilayani petugas.

Sekarang, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Cakupan  Kepemilikan Akta Kelahiran.

Aturan ini memudahkan orang tua mendapatkan Akta Kelahiran, meski tak punya Buku Nikah.

Mereka cukup mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Nanti Akta Kelahiran yang dikeluarkan akan tertera nama ayah dan ibu sebagai orang tua anak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang Ali Subri, melalui Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Siti Fauziah, dibincangi di sela-sela pelayanan gratis perekaman KTP elektronik saat kegiatan gotong-royong di Kuto Batu, Minggu (18/9/2016).

Kalau dulu, ujar Fauziah, dalam Akta Kelahiran hanya ada nama ibu saja. Jadi, anak tersebut hanya milik si ibu. Sekarang ada ketercakupan: nama ibu dan bapak sebagai orang tua anak.

Fauziah mengatakan, aturan dari Kemendagri ini sangat memudahkan. Fauziah tak menampik, karena belum punya Buku Nikah, ada warga yang nekat membayar jasa calo untuk mendapat Akta Kelahiran.

“Padahal, membuat Akta Kelahiran itu tidak dipungut biaya. Asal syaratnya terpenuhi.”

Fauziah menuturkan, sejak SPTJM diberlakukan Agustus lalu, ada peningkatan pembuatan akta kelahiran di kantornya.

“Sejak Agustus sampai dengan September ini, sudah ada 800 pemohon menggunakan SPTJM untuk membuat akta kelahiran.”

Disdukcapil Palembang juga bekerja sama dengan 11 rumah sakit ibu dan anak di kota ini agar pembuatan Akta Kelahiran lebih  cepat dan menyeluruh.

Dengan begitu, begitu anak lahir, langsung didata dan segera dibuatkan Akta Kelahiran.

“Waktu pembuatannya tidak lama, yakni 7 hari kerja. Bahkan bila syarat lengkap, bisa dipercepat lagi,” kata Fauziah, seraya menambahkan, sejak Januari hingga 14 September 2016, pihaknya telah menerbitkan 37.240 Akta Kelahiran. ((Ria Amelia/ Hidayatullah/Kus)