Tata Cara Pencairan Dana Respek

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Selasa, 23 Agustus 2016 | 20:11 WIB - Redaktur: Tobari - 974


Sorong, InfoPublik – Mencermati dengan berbagai fonomena yang terjadi selama ini khusus dalam proses atau mekanisme tahapan pencairan dana Respek (rencana strategis pembangunan kampung), dimana dalam spessiment bank ada tiga orang yang turut menandatanganinya, yakni kepala kampung, sekretaris, dan bendahara.

Namun, sejauh ini dengan melihat berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan untuk proses pencairan dananya sering menuai hambatan.

Sehubungan dengan hal itu untuk pencairan dananya langsung oleh para bendahara kampung saja, sehingga tidak ada alasan apapun baik kepala kampung maupun sekretarisnya lagi, ujar Benyamin  Siwalete, selaku staf Bidang Anggaran Daerah Bawahan, BPKAD Papua Barat, Selasa (23/8).

Sementara itu, Kepala Bank Papua Cabang Aimas Muhammad Arifin, SE, menyatakan, sejak  bergulirnya dana Respek tahun 2009 selalu mengalami masalah dalam penyaluran dananya.

Bahkan ada juga di salah satu distrik untuk penyerapan dana Respek 2014 lalu baru dicairkan tahun 2015.

“Khusus dana Respek tahap satu tahun 2016 sebesar Rp14,1 miliar yang ditransfer dari BPKAD Papua Barat, yakni pada tanggal 9 Juni 2016, dan pada tanggal 29 Juni, pihaknya (Bank Papua Cabang Aimas) menerima surat dari Pemkab Sorong untuk memindahkan dana ini ke  semua distrik, kelurahan, kampung di daerah ini,” jelasnya.

Jadi dana sebesar Rp14,1 miliar itu sudah ada di masing-masing rekening distrik, lurah dan kampung.  Terdiri dari 30 distrik, 26 kelurahan dan 226 kampung, dengan kondisi dana masih terblokir.

“Mengapa terblokir, alasannya kami harus amankan,” kata Arifin. Seperti yang sudah kita dengarkan bersama tadi, yang mana untuk proses pencairan dana ditandatangani 3 orang, yaitu kepala kampung, sekretaris, bendahara.

Kalau kita mau ubah saya pikir itu sangat bagus dimana dari 3 orang ini yang tanda tangan bendahara saja.

Alasan lainnya, jika semakin banyak yang datang untuk proses pencairan dana di Bank Papua maka otomatis biayanya lumayan besar, sehingga dengan dana Rp50 juta itu bisa saja habis Rp10 juta untuk biaya transportasi, akomodasi dan lain sebagainya.

Berdasarkan pengelaman seperti itu, sambung Arifin, dimana beberapa tahun sebelumnya pihak Bank Papua Cabang Aimas pernah  langsung membawa dana tersebut ke Distrik Makbon.

Lanjutnya, walapun yang ambil uang itu bendahara kalau tidak diubah ketiga-tiganya harus datang ke bank. Karena di spesiment sudah ditandatangani oleh ketiga orang dimaksud, terkecuali slip penarikan itu dibawa ke kampung jangan sampai tidak ditandatangi yang bersangkutan.

“Dikhawatirkan bukan  pihak-pihak yang tanda tangan, tapi terjadi pemalsuan dengan alasan tidak ada yang tahu. Tapi setelah ti ba di bank pada saat pencairan kembali dicek ternyata tanda tangannya tidak sama (sesuai), maka jelasnya pihak bank tidak  bisa bayar,” jelas Arifin.

Kalau memang sudah disepakati bersama pada kesempatan ini bahwa yang akan ambil di bank adalah bendahara saja tentu kami di Bank Papua tidak ada masalah. Dengan mencermati berbagai masalah yang terjadi selama ini banyak alasan tidak bisa jalan karena kakinya sakit, dan dengan alasan seperti itu terpaksa kami harus meminta rekomendasi dari kadistrik dan sekaligus buat pernyataan yang benar-benar orang tersebut sakit di kampungnya.

Supaya amannya cukup bendahara saja yang tandatangai spesimentnya atau bisa saja tiga-tiganya datang tapi bendahara yang ambil uangnya juga tidak masalah. “Hanya saja yang saya sampaikan tadi banyak biaya operasionalnya saat mereka datang ke bank untuk proses pencairan itu yang kita harus pikirkan secara baik pula,” katanya.

Ada tiga dokumen yang harus dibawa untuk memperoleh pencairan dan di bank, yakni SPP (surat permintaan pembayaran), konfirmasi dari Pemprov Papua Barat serta rekomendasi dari Kadistrik.  Ini berarti tidak ada lagi rekomendasi dari Sekda Kabupaten Sorong, karena selama ini yang terjadi ada rekomendasi dari Pak Sekda, ucap Arifin.

Kalau  bisa dana yang sudah masuk di Bank Papua Cabang Aimas ini dipercepat proses pencairannya. Apalagi sekarang sudah memasuki tahap kedua, sehingga semakin cepat akan semakin baik pula, tambahnya. (MC.Sorong/rim/toeb)