Klinik Pengaduan Jaringan Telekomunikasi Akan Diresmikan

:


Oleh MC Kab Agam, Rabu, 3 Agustus 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Tobari - 736


Agam, InfoPublik - Untuk mengatasi adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Agam, maka  dibukalah Klinik Pengaduan Jaringan Telekomunikasi Seluler.

Asisten Pembangunan dan Ekonomi Ir.Isman Imran mengatakan, Klinik tersebut akan diresmikan Rabu (3/8), di Kantor Dishubkominfo, Selasa (2/8). 

Klinik ini diadakan sesuai UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi. 

Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area lokal menggunakan antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.

Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan.

Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antenna eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus.

Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antenna eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal.

Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS.

Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan. 

Isman Imran berharap nantinya setelah diresmikan klinik ini akan adanya penertiban repeater sehingga tidak ada lagi buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi dan kedepan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Agam akan lancar tanpa gangguan. (MC Agam/toeb)