Tidak Memahami Aturan Pengelolaan Dana Desa Berakibat Tindakan Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis, 23 Juni 2016 | 12:08 WIB - Redaktur: Tobari - 529


Langgur, InfoPublik – Kapolres Malra AKBP Agus Riyanto menyampaikan bahwa Kepala Ohoi Maluku Tenggara yang tidak memahami  aturan pengelolaan dana desa (DD) akan dapat berakibat tindakan korupsi.

Kapolres menyampaikan hal ini saat memaparkan materi pada kegiatan peningkatan fungsi pengawasan pemerintah dalam kaitannya dengan penyaluran dan penggunaan dana ohoi (desa) tahun 2016 di Kabupaten Maluku Tenggara yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) kepada  190 Ohoi, di Langgur (Sabtu 18/6).

Dalam penyampaian materi tentang Potensi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Ohoi, Kapolres Malra menjelaskan bahwa kepala-kepala Ohoi yang tidak memahami aturan dan ketentuan undang-undang akan mengakibatkan suatu tindakan korupsi, baik itu secara pribadi maupun bersama-sama.

Untuk itu, Kapolres mengimbau agar kepala Ohoi mempelajari dan mengetahui akan peraturan dan Undang-Undang Tipikor terkait dengan penggunaan dana ohoi, yang adalah keuangan negara, untuk mewujudkan pemerintahan desa yang  baik dan bersih tanpa korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tual   Bambang Marwoto, dalam paparan materinya lebih menekankan bahwa pada dasarnya pihaknya akan bersedia membantu pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara.

Dalam hal ini penggunaan dana ohoi dengan melibatkan anggota dari kejaksaan sendiri, dimulai dari tahapan pembahasan sampai pada pertanggungjawaban keuangan dana Ohoi pada setiap Ohoi, termasuk menerima laporan masyarakat maupun dari perangkat ohoi bila ada kepala ohoinya menyelewengkan dana ohoi.

Menurut Kejari, siapa saja bisa datang ke kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk memberikan laporan dan kami siap melayaninya, karena Jaksa itu adalah milik masyarakat.

Untuk itu, Kajari Marwoto mengimbau kepada kepala-kepala ohoi untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan dana ohoi karena ini menyangkut keuangan negara, agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi yang nantinya akan merugikan kerugian negara.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malra Hironimus Rettobjaan menjelaskan bahwa dana ohoi akan dikucurkan jika kepala ohoi dan perangkat pemerintahan ohoi tersebut sudah menyiapkan peraturan desa dan persyaratan-persyaratan lainnya termasuk LPJ dana ohoi tahun 2015 kemarin.

“Jika ada kepala Ohoi yang belum melengkapi peraturan desa dan LPJ tahun 2015 termasuk melaporkan dana yang tersisa (SIPA), kami tidak akan mencairkan dana ohoi milik ohoi yang bersangkutan,” kata Rettobjaan. (MC Malra/semuel/toeb)