Perda Penanggulanan Bencana dan Pengelolaan Keuangan Sergai Disahkan

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Rabu, 22 Juni 2016 | 10:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 604


Serdang Bedagai,  InfoPublik – Untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dalam hal pencegahan dan penanggulangan bencana yang mungkin terjadi di daerah ini, DPRD Sergai mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah yang Ranperdanya diajukan oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman pada awal Juni lalu.

Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini disahkan bersama dengan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang Penerapan Akutansi Berbasis Akrual.  

Kedua Perda ini disahkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (21/6).

Sidang Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Hasbullah Hadi Damanik SE dan Riadi SPd,  Wabup Darma Wiaya, Sekdakab Drs. H. Haris Fadillah MSi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Camat.

Dalam laporan hasil pembahasan Tim Pansus II yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melalui juru bicara Nuralamsyah SH, MKN mengemukakan pentingnya Perda ini untuk segera disahkan mengingat kondisi alam Kabupaten Sergai yang cukup rentan terhadap resiko bencana.

Disampaikan bahwa ada empat kawasan rawan bencana yang sudah diklasifikasikan dan agar diwaspadai yakni kawasan rawan banjir, rawan bencana angin puting beliung antara lain Kecamatan Tanjung Beringin, Pantai Cermin, Bintang Bayu, Sei Rampah dan Kecamatan Bandar Kalifah.

Selain itu ada juga kawasan rawan bencana tanah longsor untuk daerah yang memiliki kemiringan lereng di atas empat puluh lima derajat dan jenis tanah tertentu yakni Kecamatan Dolok Merawan, Silinda, Sipispis dan Kecamata  Bintang Bayu.

Selanjutnya kawasan rawan bencana gelombang pasang air laut yang berada di lima kecamatan pesisir pantai sepanjang Pantai Cermin, Perbaungan, Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin dan Kecamatan Bandar Khalifah.

“Untuk mengatasi persoalan ini diperlukan satu regulasi yang menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana yang melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, stakeholder dan masyarakat Sergai,” papar Nuralamsyah.

Sementara itu, terkait dengan Pembahasan Perda Keuangan Daerah, Juru Bicara Pansus I Lestari mengemukakan telah melakukan rapat kerja dengan instansi terkait serta melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Banjar dan Pemkot Banjarmasin.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan maka Pansus I menyetujui Ranperda ini agar disahkan menjadi Perda dengan rekomendasi antara lain seluruh kebijakan yang terkait pada pengelolaan daerah harus mengacu kepada perda ini, ucap Lestari.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Sergai Darma Wijaya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah diberikan dalam pembahasan kedua perda ini.

“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan atas kinerja DDPR khususnya kedua tim Pansus yang sudah membahas dan memberikan rekomendasi untuk memperkuat materi kedua ranperda tersebut sebelum disahkan sebagai Perda. Semoga dengan disahkannya kedua perda ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Kami berharap agar kedua Perda ini segera dilaksanakan demi penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan penanggulanan bencana daerah yang semakin tertata dan terlaksana dengan baik di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” pungkas Wabup Darma Wijaya.(Mc Serdang Bedagai/febri/Kus)