32 Kepala Desa Ikuti Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008

:


Oleh MC Kabupaten Kuningan, Jumat, 20 Mei 2016 | 09:17 WIB - Redaktur: Tobari - 368


Kuningan, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Kepala Desa se-Kabupaten Kuningan secara bertahap, Kamis (19/5).

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (Good Governance),  khususnya pemerintahan desa.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Komunikasi Diskominfo Kab.Kuningan tersebut, berlangsung di RM.Lembah Ciremai Kramatmulya-Kuningan, dan diikuti 32 orang Kepala desa perwakilan dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Kuningan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PPID Kab.Kuningan Drs.H.Maman Hermansyah, M.Si, Wakil Ketua PPID Kab.Kuningan Drs.H.Kamil Ganda Permadi, MM, Sekretaris PPID Kab.Kuningan Drs.H.Nurahim, M.Si, serta pemateri dari Komisi Informasi Jawa Barat Budi Yoga Permana.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kab.Kuningan Edi Mukhtar, S.IP dalam laporannya menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, yakni dalam rangka memberikan wawasan kepada para Kepala Desa tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dimana, saat ini pemerintah atau badan publik dituntut dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat/publik sebagai pengguna informasi.

Sementara Ketua PPID Kab.Kuningan Drs.H.Maman Hermansyah, M.Si sesaat sebelum membuka kegiatan tersebut, mengemukakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Karena informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Saya memandang bahwa keterbukaan informasi publik sangat relevan dengan keinginan kita semua untuk membangun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal ini seiring dengan tujuan kita bersama dalam mewujudkan kuningan mandiri, agamis dan sejahtera tahun 2018,” kata Maman.

Dengan adanya kolaborasi dan kerjasama antara Kementerian Desa dan Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi desa, Ketua PPID berharap dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya pemerintahan desa.

Sehingga pemerintahan desa dapat mengelola serta memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada masyarakat.

Usai memberikan sambutan, Ketua PPID Kab.Kuningan, selanjutnya membuka kegiatan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008, dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat dan Wakil Ketua PPID Kab.Kuningan. (MC Kuningan/Yudi/toeb)