Kemkominfo Canangkan Wilayah Bebas Korupsi

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 6 Januari 2016 | 12:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 829


Jakarta, InfoPublik - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mencanangkan pembangunan Zone Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan kementeriannya, Rabu (6/1).

Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kemkominfo ini ditandai dengan penandatanganan piagam yang dilakukan Menkominfo disaksikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Ketua Ombudsman Budi Santoso, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Menkominfo  berharap melalui pembangunan Zona Integritas, pelaksanaan kegiatan kementerian akan dilakukan secara lebih terbuka dan dipublikasikan secara luas, sehingga semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi,  bahkan berperan serta di dalamnya, khususnya pelaksanaan reformasi birokrasi serta pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Diharapkan dapat lebih meningkatkan kepercayaan stakeholder dan seluruh masyarakat terhadap pemerintah dan khususnya terhadap Kemkominfo," kata Rudiantara.

Menurutnya, upaya pembangunan integritas di lingkup Kemkominfo telah cukup lama dilaksanakan. Antara lain pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada delapan areal perubahan, yaitu organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik mindset dan cultural set aparatur yang disupervisi oleh sejumlah kelompok kerja.

Kemudian, penerbitan beberapa peraturan/kebijakan yang terkait dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan pencegahan tindak pidana korupsi. Antara Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN dan LHK-ASN di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Keputusan Menkominfo Nomor 315 Tahun 2015 tentang Nilai-Nilai Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Keputusan Menkominfo Nomor 136 Tahun 2015 tentang Penunjukan Kepala Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis sebagai Agen Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan RB di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Edaran Sekjen No 13/SJ/SE/KOMINFO/08/2011 tanggal 24Agustus 2011 tentang Penanganan Gratifikasi di LingkunganKementerian Kominfo.

Terkait dengan Budaya Anti Korupsi bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah  sesuai amanat Perpres RI Nomor 55 Tahun 2012 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2013 terkait Aksi PPK (Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi).

Menurut Rudiantara, Kemkominfo telah melaksanakan proses rekrutmen pegawai serta promosi jabatan eselon I dan II secara terbuka, melaksanakan e-procurement, dan menjalankan keterbukaan informasi publik, penyederhanaan perizinan bidang komunkasi dan informatika ditujukan mendorong kemudahan dalam bisnis dan memperbaiki kualitas dari layanan publik.

“Sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi di Kemkominfo, saat ini izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten dari yang semula 60 hari kalender kerja bisa dipersingkat menjadi paling lama 14 hari kerja," ungkapnya.