Bupati Minta 219 ASN Bintan Segera Selesaikan LHKPN

:


Oleh MC KAB BINTAN, Kamis, 18 Februari 2021 | 07:41 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 232


Bandar Seri Bentan, InfoPublik - Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta, 219 ASN segera menyelesaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di awal tahun 2021 ini.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat bersama sejumlah OPD Bintan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (17/2/2021) pagi. Dikatakannya , LHKPN merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan. Selain itu juga sebagai kewajiban sebagai seorang pejabat ataupun penyelenggara negara.

"Persentase masih 71,8 % ASN Bintan yang sudah menyelesaikan LHKPN. Kita meminta, 219 ASN Bintan yang belum menyelesaikan LHKPN dapat segera menindaklanjuti hal tersebut,"ujarnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa menyatakan, 219 ASN  yang belum menyelesaikan LHKPN tersebar di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Ia mengimbau,hal ini menjadi perhatian bagi Kepala OPD dan camat untuk mengawasi dan mengarahkan pegawainya dalam menyelesaikan LHKPN agar tepat waktu.

"Kita sudah sampaikan saat rapat tadi, selain LHKPN kita juga mengimbau, untuk seluruh ASN khususnya staf dapat menyelesaikan LHKASN.Selain itu, LHKASN dimulai pembuatan akunnya oleh Inspektorat pada akhir tahun 2019, akan tetapi progres pelaporan di tahun 2020 hanya sekitar 50%.Untuk tahun 2021 ini,pihaknya harapkan bisa 100%,"imbuhnya.

Dikatakannya juga bahwa Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) termasuk hal baru di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan hal itu bisa dikatakan adanya kewajiban melaporkan harta kekayaan ini baru dilaksanakan tahun ini. Biasanya, laporan harta kekayaan hanya dilakukan oleh pejabat negara atau pemerintah dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"LHKASN itu adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN berserta pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Laporan tersebut dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan Menteri PAN-RB,”imbuhnya

Saat ditanya apakah ada perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, Irma mengungkapkan dua hal tersebut punya banyak perbedaan. Ia mencontohkan jika di LHKPN, tujuan penyampaiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka di LHKASN ditujukan ke Kementerian PAN dan RB melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat sebagai admin verifikasi pelaporannya.

“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh ASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN, baik itu PNS golongan I sampai IV yang bukan pejabat," tuturnya