Perda Pertanggungjawaban APBD 2019 Ditetapkan

:


Oleh MC KAB BOLAANG MONGONDOW UTARA, Rabu, 1 Juli 2020 | 20:26 WIB - Redaktur: Tobari - 517


Boroko, InfoPublik - Pemkab Bolaang Mongondow Utara bersama DPRD Kab Bolmut melalui Sidang Paripurna tetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu (1/7/2020).

Sidang paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Cendra, dihadiri sebanyak 20 Anggota Legislatif sehingga hal ini sangat memenuhi syahnya rapat paripurna Dewan.

Sidang didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan raperda, dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan terhadap Peraturan Daerah yang akan ditetapkan ini.

Kemudian, Ketua DPRD menyatakan permintaan persetujuan secara lisan kepada seluruh Anggota Legislatif yang dengan kompak dan serentak menjawab “Setuju”.

Selanjutnya, Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. H. Depri Pontoh dalam penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati mengimbau kepada segenap aparatur pemerintah daerah lebih khusus pejabat pengelola keuangan pada masing-masing perangkat daerah.

Agar lebih meningkatkan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga Pemda dapat memfokuskan pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya serta tertata dengan baik mulai dari proses perencanaan dan penganggarannya.

Disamping itu, Bupati menegaskan opini WTP yang keempat kalinya diraih Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, merupakan bentuk pintu masuk pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel guna memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi dan pendekatan kesejahteraan.

“Khusus jajaran saya di lingkungan Pemkab Bolmong Utara untuk lebih peka terhadap situasi saat ini, jangan menganggap ini sebuah kenormalan yang biasa-biasa, maka dari itu lakukan pekerjaan dengan ekstra luar biasa,” tutur Bupati.

Diakhir paripurna dilaksanakan penandatangan Surat Keputusan DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD dengan Nomor 188.342/BA/01/VII/2020 dan Nomor 02/DPRD/BMU/VII/2020.

Selanjutnya penetapan ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. (RJ/Kominfosandi-Bolmut/toeb)