Pemkab Dan DPRD Bolmut Finalisasi 4 Raperda

:


Oleh MC KAB BOLAANG MONGONDOW UTARA, Rabu, 1 Juli 2020 | 08:03 WIB - Redaktur: Tobari - 296


Boroko, InfoPublik - Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna memfinalisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bertempat di ruang rapat Sekretariat DPRD. Selasa (30/6/2020).

Rapat bersama dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak dikatakan bahwa hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 99 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2019.

Bahwa dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan perda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Saiful Ambarak menyampaikan empat Raperda tersebut yaitu mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Dearah, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bolmut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan atas Perda Kab. Bolmut Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Daerah, dan perubahan kedua atas Perda Kab. Bolmut Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam rapat berlangsung, Saiful Ambarak juga menjelaskan bahwa Raperda ini disamping untuk meningkatkan PAD juga diharapkan tidak terlalu membebani masyarakat. “Dokumen ini akan menjadi keputusan bersama,” katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahaan dan Kesra Drs. H. Leksi Talibo mengharapkan pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif hari ini akan mendapatkan hasil finalisasi yang lebih baik terutama menyangkut konsekwensi bagi masyarakat Bolmut dan juga sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Tindak lanjut hasil evaluasi ini dihadiri seluruh anggota Badan Legislasi Daerah DPRD, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah. (RJ/Kominfosandi-Bolmut/toeb)