Raja Ampat Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 hingga Awal Juni 2020

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 6 Mei 2020 | 22:39 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Raja Ampat, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 hingga 2  Juni 2020.

Perpanjangan masa tanggap darurat  bencana non alam pandemi Covid-19 yang ditandatangani Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE  tertanggal 5 Mei 2020 ini, memuat beberapa point pokok untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19 Kabupaten Raja Ampat.

Adapun point-poit pernyataan bupati terkait perpanjangan masa tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Raja Ampat adalah pembatasan operasional bandara udara Marinda untuk penerbangan komersil.

Kemudian, pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil, pembukaan bandara dan pelabuhan laut dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Covid- 19 Serta peralatan medis.

Pembukaan penerbangan komersil hanya dikhususkan bagi bagi penumpang yang akan keluar dari kabupaten Raja Ampat.

"Pembukaan pelabuhan laut untuk pelayanan komersil hanya diizinkan untuk penumpang yang akan meninggalkan Kabupaten Raja Ampat (Waisai) ke pelabuhanan di daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran komersial,” tegas Abdul Faris Umlati yang ditandatangani diatas meterai tersebut.

Dalam pernyataan ini, AFU, sapaan Abdul Faris Umlati, memerintahkan tim Satgas covid-19 Kabupaten Raja Ampat melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Raisa di bandara cara dan pelabuhan laut.

Dalam masa tanggap darurat bencana ini AFU juga melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah kecuali kegiatan yang bersifat urgent dan  masyarakat yang beraktivitas di luar rumah ah diwajibkan memakai masker.

“Melaksanakan psychical distancing atau menjaga jarak Saat berinteraksi dengan orang lain,”  tulis pernyataan yang diedar luas di publik Raja Ampat tersebut.

Bupati AFU meminta Tim Satgas Covid-19 Raja Ampat pada masa tanggap darurat ini mengambil langkah hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku jika ada melanggar masa tanggap darurat ini.

“Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 maka satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur pernyataan yang beredar luas tersebut.

Sementara itu sesuai jumpa pers, Rabu (6/5/2020), data Covid-19 Raja Ampat adalah pasien konfirmasi positif Covid-19 berjumlah 14 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 5 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 58 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 70 orang.

Kami dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Raja Ampat melaporkan perkembangan jumlah kasus konfirmasi positif Covid 19 berjumlah 14 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 5 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 58 orang.

"Serta, Orang Tanpa Gejala (OTG) sebenayak 70 orang,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Raja Ampat, dr. Rosenda saat jumpa pers di Kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (6/5/2020).  (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat/toeb)